Wednesday, 15 August 2018

LITURGI HARI RAYA KEMERDEKAAN

Gereja Katolik Indonesia secara khusus menegaskan bahwa Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus sebagai hari raya liturgi Gereja Katolik Indonesia. Rumus misa dan bacaan-bacaan liturgi dipilihkan dari berbagai rumus dan bacaan yang sesuai dengan tema maupun inti perayaan hari kemerdekaan. Mungkin Gereja Indonesia adalah salah satu atau bahkan satu-satunya yang merayakan hari kemerdekaan nasional sebagai hari raya liturgi. Tetapi intinya adalah bahwa Gereja Katolik ingin mengajak semua umat untuk menjadi orang-orang Katolik 100% dan menjadi warga negara Indonesia 100%.

Sehubungan dengan liturgi atau Perayaan Ekaristi dalam rangka Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia, kerapa muncul pertanyaan dari umat yang ditujukan kepada Seksi Liturgi Paroki maupun Komisi Liturgi Keuskupan seperti: bolehkah menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu-lagu nasional di dalam misa, bolehkah mengarak bendera merah putih, bolehkah menghias panti imam dengan bendera, dan sebagainya.

Sebelum menjawab satu persatu pertanyaan tersebut, harus dipahami bahwa misa tetaplah misa; Perayaan Ekaristi tetaplah Perayaan Ekaristi dengan segala peraturan, tradisi dan sakralitas. Dengan demikian, hal-hal yang membuat Perayaan Ekaristi kehilangan makna haruslah dihindarkan.

Tentang nyanyian, sudah ada ketentuan bahwa nyanyian dalam misa haruslah nyanyian liturgis. Lagu Indonesia Raya, Bagimu Negeri, Satu Nusa Satu Bangsa dan semacamnya bukanlah nyanyian liturgi. Maka tidak patut dinyanyikan selama misa. Kalau tetap ingin dikidungkan, nyanyian-nyanyian itu dapat dinyanyikan di luar misa, bisa sebelum atau sesudahnya, bahkan lebih baik dilakukan di luar gedung gereja; misalnya di halaman gereja, lengkap dengan upacara bendera.

Tentang perarakan bendera merah putih, tanpa mengurangi rasa hormat, seharusnya salib suci dan Evangeliarium yang diarak masuk di belakang dupa. Dua benda itu yang harus lebih diutamakan. Bagaimana dengan hiasan panti imam berupa bendera merah putih atau warna-warni merah putih? Sejauh tidak mengganggu dan sejauh membantu penghayatan umat, tidak menjadi masalah, namun ornamen itu tidak boleh menutup altar, salib, tabernakel, kursi pemimpin upacara, ambo dan sebagainya. Pendek kata, hiasan apa pun tidak boleh merusak panti imam yang sudah baik dengan sendirinya.

Pastor Paroki berhak menentukan apa saja yang paling tepat untuk perayaan Ekaristi dalam rangka memperingati ulang tahun Kemerdekaan RI ini. Namun Pastor Paroki tetap harus mempertimbangkan hal-hal yang lebih diutamakan dalam misa, yaitu Perayaan Sabda dan Perayaan Ekaristi. 

Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sunday, 15 July 2018

KUTIPAN KONSTITUSI APOSTOLIK “MISSALE ROMANUM” (BAGIAN KETIGA / TERAKHIR)


Berikut ini adalah kelanjutan dari kutipan KONSTITUSI APOSTOLIK “MISSALE ROMANUM” (bagian terakhir)

Bagi Anda yang belum membaca kutipan sebelumnya, silakan klik link Konstitusi Apostolik“Missale Romanum”
dan dilanjutkan dengan link ini.  

Semua  itu  diatur  demikian  agar  dalam  hati  umat  beriman  terus-menerus  dibangkitkan  rasa lapar  yang  semakin  besar  akan  sabda  Allah.15  Di  bawah  bimbingan  Roh  Kudus  kiranya  kelaparan  ini  mendorong  umat  Perjanjian  Baru  ke  arah  persatuan  sempurna  Gereja.  Dengan  demikian  kami  sungguh yakin, bahwa para imam dan umat akan dapat menyiapkan hatinya dengan lebih baik untuk merayakan perjamuan Tuhan, dan dengan merenungkan Alkitab secara mendalam, mereka sekaligis makin dikuatkan oleh sabda Allah. Kesimpulannya ialah: Sesuai dengan anjuran Konsili Vatikan II semua orang akan mengakui Alkitab sebagai sumber abadi kehidupan rohani, sebagai dasar semua pengajaran kristiani, dan sebagai intisari segala penelaahan teologis.

Pemugaran Missale Romanum tidak terbatas pada ketiga bagian yang sudah kami sebut di atas,yakni  Doa  Syukur  Agung,  Tata  Perayaan  Ekaristi,  dan  Tata  Bacaan  Misa.  Bagian-bagian  lain  pun  telah  ditinjau  kembali  dan  banyak  diubah,  yakni  Rumus  untuk  Hari-hari  Minggu  dan  Hari  Biasa,  Rumus  Khusus  Para  Kudus,  Rumus  Umum  Para  Kudus,  rumus  Misa  Ritual,  dan  rumus  yang  lazimdisebut Misa Votif. Dalam hal ini diberi perhatian khusus pada rumus-rumus doa; jumlahnya menjadi lebih banyak, supaya lebih tepat menanggapi keperluan baru zaman sekarang, dan doa-doa kuno  yang  telah  ditelaah  secara  kritis  dipulihkan  seturut  jiwa  aslinya.  Dengan  demikian,  masing-masing  hari  biasa  dalam  masa-masa  liturgi  utama,  yakni  Masa  Adven,  Natal,  Prapaskah,  dan  Paskah, kini dilengkapi dengan rumus-rumus doa sendiri.

Tinggal Graduale  Romanum,  yang  teksnya  tidak  mengalami  perubahan,  sekurang-kurangnyasejauh menyangkut lagunya. Namun dalam rangka menyajikan naskah yang lebih mudah dipahami, mazmur  tanggapan  (yang  sering  disinggung  oleh  St.  Agustinus  dan  St  Leo Agung)  telah  dipugar,  supaya lebih mudah dapat digunakan dalam Misa tanpa nyanyian. Akhirulkalam, dari semua yang sudah kami beberkan mengenai Missale Romanum, kami inginmenggarisbawahi  satu  hal  ini:  Ketika  pendahulu  kami,  S  Pius  V,  memaklumkan  edisi  perdana  Missale  Romanum,  ia  menampilkannya  kepada  umat  kristen  sebagai  sarana  kesatuan  liturgis  dan  tugu peringatan yang mengungkapkan kebaktian yang tulus dan khidmat dalam Gereja. Begitu pula kami!

Walaupun   kami,   seturut   ketentuan   Konsili   Vatikan   II, membenarkan   “perubahan   dan  penyesuaian  yang  wajar”16  terhadap Missale baru,  namun  harapan  kami  tidaklah  berbeda,  yakni  agar Missale ini   disambut   oleh   umat   beriman   sebagai   bantuan   untuk membuktikan   dan  mengukuhkan  persekutuan  mereka  satu  sama  lain.  Semoga  dengan Missale  ini  dalam  keanekaan sekian   banyak   bahasa,   semua   memanjatkan   doa   yang   sama   kepada   Bapa   surgawi,   dengan  perantaraan Yesus Kristus, Imam Agung kita, dalam Roh Kudus: doa yang melebihi harumnya dupa mana pun.

Kami  menghendaki  bahwa  ketentuan  dan  ketetapan-ketetapan  ini  diberlakukan  secara  mantap  dan efektif sekarang dan pada masa yang akan datang, tanpa terhalang oleh konstitusi dan ketetapan apostolik  yang  dimaklumkan  oleh  para  pendahulu  kami  – sejauh  ada  yang  nadanya  berbeda  -  atau oleh ketentuan lain manapun, termasuk yang selayaknya disebut dan dicabut secara eksplisit.

Roma, 3 April 1969
Hari Raya Kamis Putih
Paulus VI

15 Amos 8: 11. 
16 KL, no. 38; bdk. SBL 2A, no. 38.

Friday, 15 June 2018

KUTIPAN KONSTITUSI APOSTOLIK “MISSALE ROMANUM” (BAGIAN KEDUA)


Berikut ini adalah kelanjutan dari kutipan KONSTITUSI APOSTOLIK “MISSALE ROMANUM”.

Bagi Anda yang belum membaca kutipan sebelumnya, silakan klik link Konstitusi Apostolik“Missale Romanum”

Akan  tetapi,  jangan  mengira  bahwa  pemugaran Missale  Romanum  itu  secara  mendadak  jatuh  dari  langit!  Kemajuan  dalam  bidang  studi  liturgi  selama  empat  abad  sebelumnya  jelas  sudah  merintis  jalan  ke  arah  pemugaran  itu.  Tidak  lama  sesudah  Konsili  Trente,  penelaahan  serta  penelitian atas “naskah-naskah kuno” yang ditemukan di Perpustakaan Vatikan dan di tempat lain, menurut  kesaksian  pendahulu  kami  S.  Pius  V  dalam  Konstitusi  Apostolik  Quo  primum,  telah  memberikan andil yang tidak sedikit bagi pemugaran Missale Romanum. Sejak itu banyak sumber  liturgi  kuno  ditemukan  dan  diterbitkan;  begitu  pula  rumus-rumus  liturgi  Gereja  Timur  dipelajari  lebih  mendalam.  Banyak  orang  mengharapkan,  agar  khazanah  ajaran  dan  harta  iman  itu  tidak dibiarkan terus tersembunyi dalam keremangan lemari-lemari perpustakaan, tetapi di buka dan dimanfaatkan untuk menerangi dan menghangatkan hati serta budi orang kristen.

Sekarang  kami  ingin  sedikit  menguraikan  garis  besar  susunan  Missale  Romanum. Pertama-tama  kami  minta  perhatian  untuk  Institutio  Generalis8  yang  kami  cantumkan  sebagai  Proemium (Prakata).  Di  dalamnya  dikemukakan  kaidah-kaidah  baru  untuk  merayakan kurban  Ekaristi,  baik  mengenai pelaksanaan perayaannya serta tugas-tugas khusus para pelayan dan para peserta, maupun mengenai perlengkapan dan tempat yang diperlukan untuk kebaktian ilahi.

Unsur pembaharuan yang paling menonjol kiranya terletak dalam apa yang kini lazim disebut Prex Eucharistica (Doa Ekaristi atau Doa  Syukur  Agung).  Dalam  Ritus  Romawi  bagian  pertama  doa  ini,  yakni  “prefasi”,  sepanjang  sejarah  selalu  terbuka  untuk  aneka  rumusan,  tetapi  bagian  berikutnya,  yang  dinamakan Canon, selama kurun waktu abad IV dan V memperoleh bentuk yang tetap. Sebaliknya Liturgi-liturgi Timur selalu mengizinkan adanya variasi tertentu dalam Anafora-anafora itu sendiri. 

Bertalian  dengan  ini,  pertama-tama  Doa  Syukur  Agung  diperkaya  dengan  banyak  rumus  prefasi,  entah  diambil  dari  tradisi  kuno  Gereja  Romawi  entah  digubah  baru,  agar  dengan  demikian  aspek-aspek  khusus  dari  misteri  keselamatan  dapat  ditampakkan  dengan  lebih  jelas,  dan  agar  disajikan  alasan-alasan yang lebih banyak dan lebih berlimpah untuk bersyukur. Selain itu, kami menentukan bahwa  Kanon  Romawi  ditambah  dengan  tiga  Doa  Syukur  Agung  baru.  Akan  tetapi,  baik  atas  pertimbangan  pastoral  maupun  demi  kelancaran  konselebrasi,  kami  menetapkan  bahwa  kisah  institusi  harus  sama  dalam  semua  rumus  Doa  Syukur  Agung. 

Dari  sebab  itu,  Kami  menghendaki, agar dalam setiap Doa Syukur Agung, kata-kata itu dirumuskan sebagai berikut: Atas Roti: Accipite et  manducate  ex  hoc  omnes!  Hoc  est  enim  Corpus  meum,  quod  pro  vobis  tradetur;  dan  atas  piala:Accipite et bibite ex eo omnes! Hic est enim calix sanguinis mei novi et aeterni testamenti, qui pro vobis  et  pro  multis  effundentur  inremissionem  peccatorum.    Hoc  facite  in  meam  commemorationem.  Sedangkan  kata  Mysterium fidei dicabut  dari  konteks  kata-kata  Kristus  Tuhan  dan  diucapkan  imam untuk membuka aklamasi umat. 

Sejauh  menyangkut Ordo  Missae,  “tata  cara  dibuat  lebih  sederhana  dengan  tetap  mempertahankan  hal-hal  yang  pokok,”9  dengan  menghilangkan  “pengulangan  dan  tambahan  tidak  perlu  yang  muncul  dalam  perjalanan  sejarah,"10  dalam  kaitan  dengan  tata  cara  persembahan  roti  serta anggur dan tata cara pemecahan roti serta komuni.

Selanjutnya,  “beberapa  hal  yang  menjadi  pudar  dikikis  waktu  dihidupkan  kembali  selaras dengan kaidah-kaidah semasa para bapa Gereja.”11 misalnya homili12 dan doa umat;13 juga tata cara tobat  atau  tata  cara  pendamaian  kembali  dengan  Allah  dan  sesama  saudara,  yang  dilakukan  pada  permulaan Ekaristi, kini mendapatkan kembali makna asli sebagaimana mestinya. Konsili  Vatikan  II  juga  menentukan  agar  “dalam  kurun  waktu  beberapa  tahun  bagian-bagian penting  dari  Alkitab  dibacakan  kepada  umat.”14

Oleh  karena  itu,  seluruh  khazanah  bacaan  hari  Minggu  diatur  dalam  lingkaran  tiga  tahun.  Kecuali  itu,  pada  setiap  hari  Minggu  dan  hari  raya  pembacaan  surat-surat  dan  Injil  didahului  dengan  satu  bacaan  lain,  yang  diambil  dari  Perjanjian Lama atau – dalam Masa Paskah – dari Kisah Para Rasul. Dengan ini kesinambungan proses dalam sejarah keselamatan menjadi lebih jelas, sebagaimana tampak dalam sabda-sabda yang diwahyukan Allah  sendiri. 

Khazanah  bacaan  Alkitab  yang  melimpah  ini,  yang  pada  hari  Minggu  dan  hari  raya  menyajikan  bagian-bagian  yang  paling  penting,  akan  dilengkapi  dengan  kutipan-kutipan  lain  dari  Alkitab, yang dibawakan pada hari-hari lain.

8 Dalam edisi Indonesia disebut Pedoman Umum.
9 KL, no. 50; bdk. SBL 2A, no. 50.
10 KL, no. 50; bdk. SBL 2A, no. 50.
11 KL, no. 50; bdk. SBL 2A, no. 50.
12 KL, no. 52; bdk. SBL 2A, no. 52.
13 KL, no. 53; bdk. SBL 2A, no. 53.
14 KL, no. 51; bdk. SBL 2A, no. 51.

(Akan dilanjutkan)

Tuesday, 15 May 2018

KUTIPAN KONSTITUSI APOSTOLIK “MISSALE ROMANUM” (BAGIAN PERTAMA)

Berikut ini adalah bagian awal dari petikan Kata Pengantar oleh Paus Paulus VI atas diterbitkannya buku Misale Romanum yang menjadi pegangan umat Katolik dalam berliturgi.


KONSTITUSI APOSTOLIK
“MISSALE ROMANUM”
Constitutio Apostolica “Missale Romanum”

KONSTITUSI APOSTOLIK
DENGAN INI DIMAKLUMKAN
MISALE ROMAWI
YANG DIPUGAR
ATAS AMANAT KONSILI EKUMENIS
VATIKAN II

Uskup Paulus,
Hamba Para Hamba Allah
Demi Kenangan Abadi

Missale Romanum yang dimaklumkan oleh pendahulu kami, S. Pius V, pada tahun 1570 untuk
melaksanakan dekrit Konsili Trente,1 oleh semua orang diakui sebagai salah satu dari sekian banyak buah  yang  manfaatnya  tak  terperikan,  yang  dihasilkan  oleh  Sinode  Suci  itu  bagi  seluruh  Gereja  Kristus.  Sebab  selama  empat  abad  buku  ini  tidak  hanya  di  pakai  oleh  para  imam  Ritus  Romawi  sebagai pegangan untuk melaksanakan kurban ekaristis, tetapi juga disebarkan ke seluruh dunia oleh para pewarta Injil. Lagi pula tak terbilang banyaknya orang kudus telah membina hidup rohani dan kesalehan lewat bacaan-bacaan dan doa-doa Missale Romanum, yang sebagian besar disunting oleh S.Gregorius Agung.

Akan  tetapi,  lama-kelamaan  di  kalangan  umat  kristen  tumbuh  dan  berkembang  luas  suatu minat  mendalam  untuk  mengembangkan  liturgi  kudus.  Oleh  pendahulu  kami,  Pius  XII,  gejala  ini dinilai  sebagai  tanda  nyata  dari  kehendak  Allah,  yang  dengan  penuh  kasih  memperhatian  dan  membimbing manusia zaman sekarang, dan juga sebagai dorongan dari Roh Kudus, yang membawa berkat bagi seluruh Gereja-Nya.2 Gerakan pembaharuan liturgi itu semakin memperjelas kenyataan bahwa  rumus-rumus Missale  Romanum  perlu  ditinjau  kembali  dan  disederhanakan.  Mengawali  usaha  ini,  pendahulu  kami  itu  menerbitkan  Tata  Perayaan  Malam  Paskah  yang  telah  dipugar.3 Dengan demikian pemugaran ini merupakan bagaikan langkah pertama ke arah penyesuaian Missale Romanum pada cita rasa baru zaman sekarang.

Konsili Ekumenis Vatikan II baru-baru ini, melalui kostitusi liturgi Sacrosanctum Concilium,
telah meletakkan dasar untuk suatu pembaharuan menyeluruh atas Missale Romanum. Konstitusi ini menentukan,  bahwa  pertama-tama  "naskah  dan  tata  cara  harus  diatur  sedemikan  rupa  sehingga mengungkapkan  dengan  lebih  jelas  hal-hal  kudus  yang  ditandakannya;"4  selanjutnya  bahwa  “Ordo  Missae  hendaknya  ditinjau  kembali,  agar  menjadi  lebih  jelaslah  makna  dan  hubungan  setiap  bagiannya satu sama lain, sehingga mempermudah umat beriman berpartisipasi secara khidmat dan aktif”.5  juga  bahwa  "khazanah  harta  Alkitab  hendaknya  di  buka  lebih  lebar,  agar  makanan  sabda  Allah  dihidangkan  lebih  melimpah  kepada  umat  beriman."6 Pada  akhirnya  Konstitusi  menentukan  bahwa  "hendaknya  disusun  suatu  tata  cara  konselebrasi  yang  baru,  dan  disisipkan  dalam  buku  Pontificale Romanum dan bukuMissale Romanum."7

1 Konstitusi Apostolik Quo primum, 14 Juli 1570.

2 Pius XII, Ceramah di depan para peserta Kongres Liturgi Pastoral Internasional I, Assisi, 22 September 1956; AAS 48 (1956), hlm. 712.
3 Kongregasi  Ibadat,  Dekrit Dominicae  resurrectionis,  9  Februari  1951:  AAS  (1951),  hlm.  128;  Dekrit  Maxima redemptionis nostrae Mysteria, 16 November 1955: AAS 47 (1955), hlm. 838.
4 KL, no. 21; bdk. SBL 2A, no. 21.
5 KL, no. 50; bdk. SBL 2A, no. 50.
6 KL, no. 51; bdk. SBL 2A, no. 51
7 KL, no. 58; bdk. SBL 2A, no. 58

(Akan dilanjutkan ke bagian berikutnya)