Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan tersebut.
SYARAT UMUM:
1. Petugas sebaiknya berusia minimal 13 tahun, serta memahami dan mampu melaksanakan tugas.
2. Petugas harus berpakaian sopan dan rapi (tidak mengenakan busana tanpa lengan/rok mini/celana pendek/kaos t-shirt, sandal)
3. Petugas
harus hadir 30 menit sebelum Ibadat / Misa dimulai ( minimal 2 jam
sebelumnya khusus perayaan Tri Hari Suci dan Malam Natal ) untuk
mengikuti koordinasi.
Untuk koordinasi tugas & tanggung jawab masing-masing petugas TTK.
A. PERSIAPAN SEBELUM IBADAT/MISA
1. Koordinator
TTK menentukan posisi petugas serta menunjuk petugas pembawa
persembahan ke depan Altar, seorang petugas yang berjaga di dekat pintu
(depan Patung Bunda Maria) , dan petugas yang mendampingi pelayan komuni
saat pembagian komuni.
2. Petugas meletakkan kotak kolekte di titik-titik yang telah ditentukan dan menghitung jumlah kotak kolekte yang akan diedarkan.
3. Petugas menata kursi di luar gereja ( apabila diperlukan ).
4.
Petugas mengenakan tanda pengenal (samir sesuai warna liturgi) sejak
sebelum Ibadat / Misa dimulai hingga setelah Ibadat / Misa selesai dan
seluruh umat meninggalkan gereja atau area ibadat lain.
5. Petugas
mengarahkan umat ke tempat duduk yang kosong sampai dengan sebelum
Bacaan Pertama ( setelah Kemuliaan ) melalui jalur kiri dan kanan. Jalur
tengah harus steril selama Ibadat / Misa
B. SAAT IBADAT/MISA:
1. Petugas
menempati pos masing-masing dan tidak berkerumun di belakang selama
bertugas serta tetap menjaga ketenangan selama Ibadat / Misa
berlangsung.
2. Pada
saat kolekte, petugas memastikan jumlah kotak kolekte yang beredar di
umat harus sama dengan jumlah kotak yang dikumpulkan dan dimasukkan ke
tempat. Apabila umat yang hadir cukup banyak, untuk mempercepat
pengumpulan kolekte, Petugas segera menambah penempatan kotak-kotak
kolekte.
3. Petugas TTK membawa persembahan ke depan altar dengan urutan dari depan sebagai berikut :
a. Piala dan Anggur
b. Sibori
c. Tempat Persembahan (kolekte)
d. Lain-lain (buah, tanaman dsb)
4. Tempat
persembahan ( kolekte ) besar dibawa oleh petugas ke depan altar
sesegera mungkin setelah kolekte terkumpul. Diusahakan sebelum lagu
Kudus dinyanyikan, kotak persembahan sudah sampai di depan altar.
Apabila saat petugas TTK sudah sampai di depan altar namun Misdinar
belum ada ( masih melayani Romo, Misdinar yang bertugas kurang personil )
maka petugas TTK tetap menunggu Misdinar yang akan menerima kotak
persembahan.
Jika kolekte terkumpul saat lagu Kudus sudah dinyanyikan, kotak kolekte dibawa ke depan segera setelah lagu selesai
5. Saat
pelayan komuni membawa Hosti Kudus ke tempat yang telah ditentukan,
petugas membantu membukakan jalan ( jika ada kerumunan umat ).
Petugas
menahan umat agar Pelayan Komuni lewat terlebih dahulu, demikian juga
halnya saat Pelayan Komuni selesai membagikan Hosti dan akan kembali ke
Altar
6. Petugas harus mendampingi pelayan komuni saat pembagian komuni untuk mengantisipasi terjadinya penodaan Hosti Kudus.
7. Jika terjadi penodaan Hosti Kudus, petugas harus memprioritaskan pengamanan hosti.
Apabila
petugas TTK mendapati umat tidak langsung menyantap Hosti Kudus, namun
tetap membawanya ke tempat duduk, maka petugas TTK wajib menanyakan
kelayakan umat tersebut ( agama? sudah baptis Katolik? sudah diterima
dalam pangkuan Gereja Katolik? Sudah menerima Komuni Pertama? ). Apabila
umat layak menerima Hosti Kudus, maka petugas TTK mempersilakan umat
untuk langsung menyantap Hosti Kudus. Namun apabila umat tidak layak,
petugas TTK wajib meminta Hosti Kudus dari umat dan langsung
menyantapnya.
Indikasi hal tsb di atas antara lain :
o Tidak mengucapkan amin saat menerima Hosti
o Tidak langsung menyantap
o Membagikan Hosti kepada pihak yg blm layak, misal anak2 balita
Jika ada hosti yang jatuh segera memberitahukan kepada Pelayan Komuni, agar segera diambil
Jika petugas kurang prioritas petugas TTK adalah mendampingi Pelayan Komuni
8. Saat
berkat anak, petugas mengatur dan mengantar anak-anak ke depan altar.
Anak-anak diantar ke depan Altar saat Pastor telah selesai merapikan
peralatan di Altar.
Sebaiknya orang tua yang mendampingi anak atau membawa anak disarankan untuk dibarisan belakang
9. Jika mendapati anak kecil yang mengganggu ketertiban, petugas wajib memberitahukan kepada orang tuanya.
10.
Jika terjadi hal-hal yang mencurigakan dan berpotensi mengganggu
keamanan (pencurian, dugaan teror), petugas harus berkoordinasi dengan
petugas / koordinator TTK.
ikut mengawasi barang/tas yg ditinggalkan di bangku umat saat menyambut komuni
11.
Jika ada umat yang sakit saat Perayaan Ekaristi, petugas mengantar umat
tersebut ke ruang kesehatan di aula belakang Gereja dan segera
berkoordinasi dengan petugas kesehatan.
Tandu dan kotak P3K tersedia di dekat kursi paling belakang
C. SESUDAH IBADAT/MISA SELESAI:
1. Petugas
merapikan Puji Syukur di bangku umat, membersihkan sampah yang terdapat
di dalam gereja dan merapikan kursi di luar gereja ( apabila diperlukan
).
2. Petugas
mengambil kotak sumbangan parkir di ruang ganti Misdinar dan berjaga di
gerbang Gereja untuk menerima sumbangan parkir dari umat.
3. Dengan
masih mengenakan tanda pengenal, dua petugas mengambil tempat
persembahan (kolekte) di depan Altar dan membawanya ke ruang ganti
Misdinar untuk selanjutnya dihitung.
4. Petugas
penerima uang sumbangan parkir menyerahkan kotak sumbangan parkir
kepada petugas di ruang ganti Misdinar untuk selanjutnya dihitung.
5. Petugas
mencatat hasil penghitungan uang kolekte dan uang parkir selanjutnya
menyerahkannya kepada Bendahara DKP atau Romo Paroki.
Idealnya ada 3(tiga)petugas yang bertugas menghitung uang
No comments:
Post a Comment