Wednesday 15 August 2018

LITURGI HARI RAYA KEMERDEKAAN

Gereja Katolik Indonesia secara khusus menegaskan bahwa Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus sebagai hari raya liturgi Gereja Katolik Indonesia. Rumus misa dan bacaan-bacaan liturgi dipilihkan dari berbagai rumus dan bacaan yang sesuai dengan tema maupun inti perayaan hari kemerdekaan. Mungkin Gereja Indonesia adalah salah satu atau bahkan satu-satunya yang merayakan hari kemerdekaan nasional sebagai hari raya liturgi. Tetapi intinya adalah bahwa Gereja Katolik ingin mengajak semua umat untuk menjadi orang-orang Katolik 100% dan menjadi warga negara Indonesia 100%.

Sehubungan dengan liturgi atau Perayaan Ekaristi dalam rangka Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia, kerapa muncul pertanyaan dari umat yang ditujukan kepada Seksi Liturgi Paroki maupun Komisi Liturgi Keuskupan seperti: bolehkah menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu-lagu nasional di dalam misa, bolehkah mengarak bendera merah putih, bolehkah menghias panti imam dengan bendera, dan sebagainya.

Sebelum menjawab satu persatu pertanyaan tersebut, harus dipahami bahwa misa tetaplah misa; Perayaan Ekaristi tetaplah Perayaan Ekaristi dengan segala peraturan, tradisi dan sakralitas. Dengan demikian, hal-hal yang membuat Perayaan Ekaristi kehilangan makna haruslah dihindarkan.

Tentang nyanyian, sudah ada ketentuan bahwa nyanyian dalam misa haruslah nyanyian liturgis. Lagu Indonesia Raya, Bagimu Negeri, Satu Nusa Satu Bangsa dan semacamnya bukanlah nyanyian liturgi. Maka tidak patut dinyanyikan selama misa. Kalau tetap ingin dikidungkan, nyanyian-nyanyian itu dapat dinyanyikan di luar misa, bisa sebelum atau sesudahnya, bahkan lebih baik dilakukan di luar gedung gereja; misalnya di halaman gereja, lengkap dengan upacara bendera.

Tentang perarakan bendera merah putih, tanpa mengurangi rasa hormat, seharusnya salib suci dan Evangeliarium yang diarak masuk di belakang dupa. Dua benda itu yang harus lebih diutamakan. Bagaimana dengan hiasan panti imam berupa bendera merah putih atau warna-warni merah putih? Sejauh tidak mengganggu dan sejauh membantu penghayatan umat, tidak menjadi masalah, namun ornamen itu tidak boleh menutup altar, salib, tabernakel, kursi pemimpin upacara, ambo dan sebagainya. Pendek kata, hiasan apa pun tidak boleh merusak panti imam yang sudah baik dengan sendirinya.

Pastor Paroki berhak menentukan apa saja yang paling tepat untuk perayaan Ekaristi dalam rangka memperingati ulang tahun Kemerdekaan RI ini. Namun Pastor Paroki tetap harus mempertimbangkan hal-hal yang lebih diutamakan dalam misa, yaitu Perayaan Sabda dan Perayaan Ekaristi. 

Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.